Kartu Keluarga wajib diganti apa bila hilang, rusak, atau ada perubahan elemen data penduduk serta penambahan/penggurangan anggota keluarga.
Pada bagian ini, dikhususkan untuk penggantian karena hilang atau rusak saja.
Perubahan karena adanya kelahiran atau kematian dilayani dalam penerbitan Akta Kelahiran dan Akta Kematian.